Daftar Isi (klik saja)
- BENIH SERTIFIKAT PALSU
- Daftar Nama EX-PLG Cimanuk Citanduy yang masih Aktif
- exsPLG lolos PPPK 2022
- FOTO PERTAMA PLG 2007
- Kegiatan KBR dilapangan
- KEGIATAN PENYULUHAN
- MONITORING STAF AHLI KLHK KE KBR GARUT
- Papan Mutasi Persemaian
- Perjalanan Exs PLG BPDAS Cimanuk CItanduy
- Perlakuan benih Aren (Arenga saccharifera)
- Perlakuan Benih Jati (Tectona grandis)
- Perlakuan Benih Jati Putih (Gmelina sp)
- Perlakuan Benih Manglid (Maglieta glauca)
- Perlakuan Benih Picung (Pangium edule)
- Permenhut KBR Tahun 2016
- POHON KIHUJAN (Samanea saman)
- Sejarah Berdirinya Konservasi Hutan
- Teknik Pembangunan Persemaian
- Teknik Pembenihan Benih Kemiri (Aleuritas spp)
- Teknik Semai Biji Sengon
- Teknik Semai Biji Suren (Toona sureni)
- TEKNIS NAUNGAN SENGON KABUPATEN CIAMIS
- Tips Lapangan Cara Menyemaikan Albazia/Sengon
- VAKSIN COVID PLG
- Video Pendampingan KBR
Rabu, 28 Juli 2021
TEKNIK NAUNGAN DAN LEBAR BEDENG KBR KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2021
Kamis, 25 Maret 2021
DOKUMENTASI MONITORING EVALUASI KEG.KBR OLEH STAF AHLI KEMENTERIAN LHK
Kamis, 25 Februari 2021
TERIMAKASIH DARI EXS PLG ATAS PERHATIAN MENTERI KEHUTANAN TERKAIT VAKSIN COVID 19
Rabu, 03 Februari 2021
DOKUMENTASI PHOTO PELATIHAN PERINTIS PLG BPDAS CIMANUK CITANDUY
Selasa, 02 Februari 2021
BENIH SERTIFIKAT PALSU
SERTIFIKASI BENIH
KEHUTANAN PERLU DIEVALUASI
Sertifikasi benih kehutanan
merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas benih atau kayu
dimasyarakat. Sertifikasi benih bahkan sudah masuk dalam peraturan menteri
terkait dengan hal tersebut. Namun kenyataan dilapangan masih banyak yang
menyimpang dari aturan sehingga kemungkinan akan membuat image mengenai
sertifikasi benih negative.
Kenyataan apa saja
yang terjadi dimasyarakat terkait hal tersebut? Ternyata dimasyarkat kondisi
benih bersertifikasi tidak sesuai dengan kualitasnya. Bahkan yang lebih extrim
sertifikat benih dapat dibeli tanpa benihnya. Hanya untuk menuruti aturan
menteri mengenai hal tersebut.
Fenomena tersebut
menurut saya sudah sangat berbahaya sehingga nantinya akan berdampak
ketidakpercayaan masyarakan terhadap kualitas, prosedur, dan kebijakan
pemerintah terhadap benih yang bersertifikat. Peraturan harus dipakai tapi
masyarakat mendapatkan kualitas benih yang rendah atau setingkat dengan
kualitas benih lokal, padahal mereka harus membayar harga benih sertifikat
tersebut delapan kali lipat lebih banyak dibandingkan benih lokal per
kilogramnya.
Kapan kendala
tersebut dapat teratasi? Bisakah terselesaikan ? mungkin beberapa masukan akan
dapat menjadi pertimbangan, masukan tersebut diantaranya :
1.
Lakukan
pengawasan terhadap sertifikator benih yang sudah terdaftar. Bagiamana
mekanisme penjualannya dan kondisi benihnya
2.
Buat aturan untuk
mempermudah mekanisme sertifikasi benih untuk masyarakat sekitar (lokal area)
sehingga mereka akan terpacu untuk menghasilkan benih sertifikat hasil dari
kebun sendiri sehingga akan lebih terhindar dari oknum penjual benih
sertifikasi yang nakal.
3.
Buat tim atau
komite khusus mengenai aduan sertifikasi benih masyarakat dengan lebih mudah
dan terjaga kerahasiannya
Beberapa masukan
diatas mungkin sedikit membantu dalam penyelesaian oknum nakal penjual benih
bersertifikat. Semoga kedepannya image sertifikasi benih khususnya benih
kehutanan berdampak positive dan professional. Semoga segera ditangani.